PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum Agung Nugroho menuntut terdakwa Ribut Paidi dibui seumur hidup karena didakwa menjadi perantara peredaran sabu 17 kg. Tuntutan dibacajan saat sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, Rabu (5/1/2022).
46