Pada tahun 1964, melalui proses persidangan di Pengadilan Ekonomi Semarang , pemerintah menyita seluruh aset milik Oei Tiong Ham. Raja Gula tersebut dituduh telah melakukan pelanggaran dalam peraturan mengenai valuta asing oleh perusahaan miliknya. Aset-aset pribadi milik keturunan Oei Tiong Ham juga disita, termasuk rumah mewah di kawasan Gergaji (kini Jalan Kyai Saleh) yang dulu ditempati oleh Oei Tiong Ham dan keluarganya. Aset-aset pribadi milik keturunan Oei Tiong Ham juga disita,