Warnabiru.com – Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan. Meskipun sempat dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA), Jokowi memutuskan untuk tetap menaikkan iuran BPJS dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 64/2020. Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetyani, mengatakan Pemerintah seharusnya bisa bijak terhadap BPJS tersebut. #BPJS #DPR #PEMERINTAH #viruscorona